Saat itu, penduduk yang telah menetap berada di daerah Sayo sekarang di yang merupakan tempat pendaratan perahu dari muara.
Pembagian wilayah ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
585.
Mongondow Timur,• 2015-01-19 di.