Ia memperkenalkan analisis konsep-konsep kunci hukum seperti hak, kewajiban, keabsahan, subjek hukum, status, tindak pidana, dan sumber hukum, dengan meninggalkan pendekatan yang biasa dilakukan seperti sosiologi dan sejarah.
Itulah sebabnya, Pound sebagaimana dikutip pernyataannya di atas, menyebutkan metode jurisprudence sebagai metode perbandingan komparatif.