Dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 telah tertuang aturan tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19 salah satunya tentang masa berlaku rapid antigen, PCR, serta GeNose.
300.
Kunjungan keluarga sakit,• Tes antigen dilakukan dengan pengambilan sampel cairan pernapasan lendir dari hidung atau bagian tenggorokan di belakang hidung dengan alat cotton bud panjang.
Saat Uji Kesehatan, calon penumpang akan dikelompokkan menjadi dua guna mempermudah verifikasi.