Ketika seorang budak yang telah dimerdekakan meninggal dunia dan tak memiliki kerabat secara nasab maka sang tuan yang memerdekakannya bisa mewarisi harta peninggalannya secara ashabah, sebagai balasan atas kebaikannya yang telah memerdekakan sang budak Wahbah Az-Zuhaili, 2011: 385.
Ashabah sababiyah adalah ashabah karena adanya sebab, yaitu sebab memerdekakan budak.
Meskipun bapak dan kakek terkadang bisa mengambil warisan melalui bagian pasti.
5 Jadi, Kompilasi Hukum Islam berkaitan dengan kegiatan penghimpunan bahan-bahan hukum sebagai pedoman bagi para hakim dilingkungan Peradilan Agama.